Rudini Sirat

Saha Maneh Saha

Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Nomor kontak saya 085721653609. info lengkapnya di http://www.facebook.com/rud.tankian/info

Jumat, 24 Februari 2012

Kebijakan Keliru Publikasi Ilmiah



Belakangan ini hampir semua perguruan tinggi terutama swasta diresahkan dengan keluarnya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bernomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012 terkait publikasi karya ilmiah. Dalam surat edaran tersebut, mahasiswa S1 diwajibakan untuk mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal ilmiah sebagai syarat lulus Sarjana. Untuk mahasiswa S2 harus menghasilkan karya ilmiah untuk dimuat di jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti sebagai syarat lulus progra Magister. Adapun untuk mahasiswa S3 sabagai syarat lulus program Doktor mesti menghasilkan karya ilmiah yang dimuat di jurnal ilmiah internasional. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada Agustus 2012.

Dikti mengeluarkan kebijakan tersebut didasarkan atas minimnya karya ilmiah yang diterbitkan perguruan tinggi Indonesia. Seperti yang dikatakan Menteri Pendidikan M. Nuh, jika jurnal ilmiah kurang tinggal ditambah saja. M. Nuh membandingkan jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Indonesia dengan Malaysia dan Thailand. Indonesia hanya menghasilkan 13.047 jurnal ilmiah, sementra Malaysia memiliki 55.211 jurnal ilmiah dan Thailand 58.931 jurnal ilmiah. Selisih yang cukup jauh, tapi itulah paksaan dari Dikti untuk memperbanyak terlebih dahulu jurnal ilmiah Indonesia, kualitas dibelakangkan. Harapannya, budaya menulis ilmiah dapat berkembang.



Berbagai kontroversi bermunculan. Ada perguruan tinggi yang mendukung seperti UIN Malang, tak sedikit pula yang menolaknya. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasa Indonesia (Aptisi) menyuarakan suara yang cukup kencang ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut. Berbagai alasan dikemukan, salah satunya dana untuk menunjang jurnal sangat terbatas. Aptisi mendukung tujuan dari kebijakan tersebut, tapi sebagai syarat kelulusan tentu sangat berat.

Kebijakan Dikti dianggap tergesa-gesa tanpa melalui tahapan dan persiapan. Apalagi budaya membaca di lingkungan perguruan tinggi masih minim, tentunya budaya menulis pun sangat minim. Mahasiswa mulai menulis dengan serius hanya pada saat tugas akhir, terutama mahasiswa S1 yang mengejar gelar sarjana.
Saya memandang, kebijakan tersebut sebagai syarat kelulusan terutama untuk mahasiswa S1 demi memperbanyak jumlah jurnal ilmiah sangatlah keliru. Jika berbagai kalangan memprotesnya dengan alasan akan memperberat dan mempersulit kelulusan mahasiswa, maka saya menilainya justru jurnal yang diterbitkan malah tidak akan bermanfaat. Bukankah orientasi Dikti hanya ingin memperbanyak jumlah jurnal ilmiah untuk mengejar ketertinggalan dari Malaysia dan Thailand?

Dengan demikian, Dikti mengambil jalan pintas dengan mewajibkan perguruan tinggi membuat banyak jurnal. Bahkan Dikti mengambil jalan pintas dengan mempersilahkan perguruan tinggi membuat jurnal online. Tapi tetap saja kita memandang kebijakan instan akan berefek buruk terhadap produk instan.

Andai saja satu pergutuan tinggi tiap tahunnya meluluskan mahasiswa S1 mencapai 5.000 sarjana, berapa total output sarjana yang dihasilkan pada semua perguruan tinggi Indonesia. Efeknya adalah karya ilmiah akan membludak, dan ribuan jurnal instan harus dibuat untuk menampungnya. Karya ilmiah mahasiswa hanya dibaca oleh tim penilai dan editor. Setelah dipublikasikan, terbitan jurnal hanya akan dibaca oleh masing-masing penulis karena publik enggan membacanya karena jurnal yang ada terlalu banyak. Jurnal abal-abal akan banyak bermunculan. Jurnal ilmiah pun akan menjadi tumpukan di gudang masing-masing.

Terbitnya jurnal tidak didasarkan pada kualitas, tapi hanya sebagai syarat kelulusan. Bukankah mahasiswa S1 sudah diberikan kewajiban untuk membuat skripsi. Bukankah skripsi merupakan bagian dari karya ilmiah. Membuat skripsi saja mahasiswa sudah ketar-ketir, apalagi membuat makalah yang harus diterbitkan di jurnal. Psikologis mahasiswa akan terganggu yang efeknya akan berpengaruh terhadap kualitas karya ilmiah pada jurnal.

Kalaupun Dikti ingin menambah jumlah jurnal ilmiah, tidak dengan cara seperti itu. Tapi mewajibakan perguruan tinggi membuat jurnal dengan memuat karya ilmiah yang dinilai bagus dari skripsi mahasiswa S1. Itupun jangan dijadikan sebagai syarat kelulusan, tapi sebagai upaya untuk mempublikasikan karya tulis mahasiswa pilihan. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan skripsinya dinilai bagus bisa diminta untuk meringkas skripsinya menjadi makalah ilmiah.

Misalnya satu perguruan tinggi tiap tahunnya meluluskan 3.000 mahasiswa S1. Setiap fakultas dan jurusan diwajibkan membuat jurnal berkala enam bulan sekali untuk menampung karya ilmiah mahasiswa terbaik pilihan tim penilai. Katakan saja di salah satu perguruan tinggi terdapat 7 fakultas yang terdiri dari 50 jurusan. Berarti terdapat 57 jurnal ditambah dengan 3 jurnal tingkat universitas, totalnya terdapat 60 jurnal pada satu universitas. Setiap jurnal diwajibkan memuat sekitar 10 makalah ilmiah satu kali terbit. Jika dua kali terbit, berarti 20 mahahasiswa S1 diminta untuk membuat makalah dari skirpsi untuk dimuat pada setiap jurnal yang ada.

Diasumsikan dengan perhitungan seperti itu, berarti 20 lulusan sarjana dikalikan dengan jumlah jurnal sebanyak 60 jurnal, berarti akan terdapat 1.200 makalah ilmiah yang diminta untuk dimuat di jurnal. Dengan kebijakan seperti itu, maka akan muncul kebanggaan bagi lulusan yang karya ilmiahnya dimuat di jurnal. Hal ini karena tidak setiap lulusan mahasiswa S1 karyanya dapat dimuat. Karena yang dimuat hanya karya ilmiah pilihan, maka kualitasnya bisa terjaga.

Inilah Koran edisi 23 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar