Kost dan kontrakan kena pajak 10-15%. |
Pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. RAPBN 2012 saja penerimaan negara Rp1.344,48 triliun, Rp1.032,57 berasal dari pajak. Tanpa pajak negara kelimpungan nyari duit. Tak akan ada pembangunan jika tak ada pajak. Rasa pajak amat manis, tapi bisa menjadi candu bak narkoba. Itulah yang dirasakan pemerintah, selalu mencari objek pajak. Pemerintah daerah pun sejak menerima otonomi getol mencari objek pajak untuk menambah kas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kini yang menjadi sasaran barunya adalah usaha kos-kosan dan kontrakan.
Beberapa pemda berpandangan, bisnis kost dan kontrakan disejajarkan dengan usaha perhotelan karena sama-sama menyewakan ruang penginapan. Kota yang terdapat banyak perguruan tinggi pasti terdapat kos-kosan. Kota-kota besar yang menjadi tujuan mengadu nasib sudah barang tentu banyak kost dan kontrakan. Para pelaku usaha banyak melirik usaha tersebut, sehingga usaha kost dan kontrakan kian menjamur.
Usaha kost dan kontrakan terbilang cukup menggiurkan, perputaran uang pada masing-masing daerah mencapai miliaran rupiah per bulan. Lama kelamaan, pemda-pemda melirik potensi usaha ini. Pemda ingin mencicipinya, maka dibuatlah peraturan daerah tentang pungutan pajak usaha kost dan kontrakan.
Pungutan pajak kost dan kontrakan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2009 sudah mulai tersiar kebijakan tersebut. Prosentase pungutannya tergantung pemda masing-masing, rata-rata pada kisaran 5-10%. Jika pendapatan usaha kost di salah satu daerah saja Rp 10 miliar per bulan dengan pajak 10%, pemda akan menerima pendapatan satu miliar rupiah. Di beberapa daerah pungutan pajak ini sudah diberlakukan, di antaranya Bekasi, Tegal, Surabaya dan lainnya.
Tak semua jenis usaha kost dan kontrakan dikenakan pajak. Hanya kost dan kontrakan yang memenuhi kriteria saja yang terkena pajak, tergantung jumlah yang dimiliki serta jenisnya. Misalnya pemda Kota Bandung hanya memungut pajak bagi yang memiliki jumlah kamar di atas 10.
Meskipun begitu, pemberlakuan pungutan pajak tersebut masih belum efektif. Akibatnya potensi pajaknya banyak yang menguap. Alasan utamanya adalah sebagian besar pelaku usaha kost dan kontrakan tak memiliki legalitas berupa izin usaha. Hanya surat izin mendirikan bangunan saja yang dimiliki. Di Sokolilo Surabaya contohnya, pemda agak kesulitan menyerap pajak kost dan kontrakan lantaran pungutan pajak ini bisa dilakukan bila memiliki izin usaha.
Bagi pelaku usaha, pungutan tersebut amat memberatkan. Dampaknya akan terasa juga bagi penyewa, baik mahasiswa maupun rumah tangga. Makanya pelaku usaha dan penyewa tak setuju dengan adanya pajak tersebut. Di Cirebon kebijakan tersebut ditolak warga yang memiliki usaha kost dan kontrakan.
Terlepas dari setuju atau tidak pungutan pajak kost dan kontrakan, yang jelas pajak ini menjadi jalan satu-satunya memperoleh PAD. Pemerintah, baik pusat maupun daerah sudah kecanduan dengan pajak. Pemerintah seperti ini adalah pemerintah yang tak kreatif dalam mencari pendapatan. Pemda cepat tanggap terhadap potensi pajak, tengok saja dengan turut sertanya menikmati duit dari usaha kost dan kontrakan.
iya sudah selayaknya ada pajaknya.
BalasHapuspajak boleh2 saja tapi jangan tumpang tindih karena Kementrian Keuangan RI sendiri dalam hal ini DirJend Pajak menerbitkan : http://www.pajak.go.id/content/batasan-omzet-pengusaha-kecil-wajib-ppn-dinaikkan.
BalasHapusjadi rumah kost2 an cukup kena pajak di penghasilan si empunya lahan saja.
ayam bangkok aduan Live terbesar di indonesia hanya di AGEN BOLAVITA
BalasHapusYuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.
Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.
Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.
Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site
Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :
BBM: BOLAVITA
WeChat: BOLAVITA
WA: +62812-2222-995
Line : cs_bolavita