Rudini Sirat

Saha Maneh Saha

Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Nomor kontak saya 085721653609. info lengkapnya di http://www.facebook.com/rud.tankian/info

Selasa, 13 Maret 2012

Ribut Soal Jabatan Orang Asing di Perusahaan


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar (http://m.mediaindonesia.com).
Tanggal 25 Maret 2003, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bukan tanpa sebab. Banyaknya persoalan terhadap nasib buruh menjadi perhatian khusus untuk diberikan perlindungan hukum. UU tersebut hadir salah satunya untuk hal itu. UU ketenagakerjaan tak hanya mengatur buruh atau tenaga kerja Indonesia saja, tenaga kerja asing juga diatur dalam UU ini. Buka saja lembarannya pada Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Bab tersebut terdapat ketentuan, juga larangan. Pasal 46 menyebutkan “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.” Yang dimaksud jabatan tertentu akan diatur dalam Keputusan Menteri selanjutnya. Tanggal 29 Februari 2012 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Muhaimin Iskandar menandatangani keputusan yang menjelaskan larangan jabatan yang diduduki orang asing.

Keputusan Menteri (Kepmen) ini bernomor 40 Tahun 1012. Sontak saja menuai protes dari pihak yang terkait—kalangan pengusaha. Mereka mengkritisi, bahkan menolak keluarnya keputusan itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi menyebut kebijakan tersebut merupakan kebijakan bodoh. Bagaimana tidak, katanya, pengusaha Indonesia butuh investor dari luar. Menurutnya, Kepmen ini akan menjadi batu sandungan untuk menarik para investor asing. Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional Sigit Pranomo senada dengan Sofyan Wanandi dalam memprotes Kepmen itu.

Muhaimin Iskandar menanggapi ketidaksetujuan dari para pengusaha dengan menyebutkan posisi yang dilarang bagi orang asing. Ternyata hanya posisi personalia dan administrasi yang dilarang. Disebutkan ada 18 posisi larangan ditempati orang asing pada perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Baca saja UU ketenagakerjaan pasal 46 tadi, juga peraturan yang menyebutkan posisi yang dilarang untuk orang asing.

Dari tanggapan para pengusaha seolah pelarangan tersebut berlaku pada semua posisi tertinggi—tak hanya personalia saja, bidang keuangan, pemasaran, operasi, dan lainnya—dilarang ditempati oleh orang asing. Saya memang bukan orang lapangan. Bukan pula seorang pengamat, apalagi akademisi. Saya tidak tahu bagaimana pengaruhnya jika posisi personalia dan administrasi berpengaruh terhadap jalannya perusahaan dan investasi. Yang tahu betul tentu para pengusaha yang menolaknya. Tapi setidaknya saya sedikit punya pandangan terkait hal itu.

Saya yakin kebijakan Kementrans pasti mempertimbangkan pengaruhnya terhadap tenaga kerja Indonesia. Kepmen tersebut demi kepentingan tenaga kerja Indonesia. Bagian personalia, baik pada posisi tinggi/puncak maupun bawah berpengaruh terhadap perekrutan tenaga kerja. Jabatan personalia dari orang Indonesia lebih memahami tenaga kerja Indonesia sendiri. Tak hanya perekrutan, tapi juga pengembangan tenaga kerja.

Lalu, apakah itu menjamin? Jalannya perusahaan tentunya sangat bergantung terhadap kompetensi sumber daya manusia. Dan bagaimana si pengambil kebijakan bisa memanusiakan tenaga kerja Indonesia.

Pihak yang mendukung larangan menggunakan orang asing pada perusahaan adalah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Bagi HIPMI, dengan pemberlakukan Kepmen tersebut dapat mengembangkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Perusahaan di Indonesia terlalu banyak menggunakan tenaga asing untuk posisi puncak dan jabatan dalam pengambil kebijakan perusahaan.

Sebagai gambaran dari berita yang diposting vivanews.com (12 Maret 2012, 10:40 WIB) berdasarkan data 2011 Kementrans, terdapat 77.300 tenaga kerja asing. Sebagian besar, kata vivanews.com, tenaga kerja asing itu terdiri dari profesional  berjumlah 34.763 orang, konsultan 12.761 orang, manajer 12.505 orang, direksi 6.511 orang, teknisi 5.276 orang. Sedangkan sisanya menduduki posisi supervisor 4.746 orang dan komisaris 738 orang.

Sebelum keluarnya Kepmen Nomor 40 tahun 2012, sudah ada pula Keputusan Presiden bernomor 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam pasal 5 disebutkan, “Khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan sebagaimana dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia.”

Bidang personalia di sini tak hanya pada posisi direktur saja, termasuk pula bidang personalia di bawah Direktur Personalia. Jika sebelumnya sudah diatur, kenapa Kepmen Nomor 40 tahun 2012 harus diributkan?

Bukankah masih banyak posisi tinggi lainnya jika perusahaan mengandalkan tenaga ahli dan strategi dari orang asing. Pemerintah hanya meminta bagian personalia dan administrasi saja yang harus diisi dari tenaga kerja Indonesia.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus