Rudini Sirat

Saha Maneh Saha

Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Nomor kontak saya 085721653609. info lengkapnya di http://www.facebook.com/rud.tankian/info

Rabu, 07 Maret 2012

Perampokan Minimarket (24 Jam)


Sasaran perampokan saat ini mengalami perubahan tren. Awal tahun 2012 ini, tren sasaran perampokan sudah mulai bergeser ke minimarket yang beroperasi 24 jam. Tentunya para perampok melakukan aksinya di malam hari saat suasana sepi. Hampir setiap minggu selalu ada berita tentang perampokan minimarket 24 jam seperti di Jakarta, Depok, Makassar, Bandung dan kota lainnya.

Tahun-tahun sebelumnya, kita sering mendengar pembobolan ATM, perampokan toko emas, dan perampokan bank. Tahun 2011, perampokan bank menjadi tren bagi pelaku kejahatan. Sasaran perampokan yang penulis sebutkan tadi memang menggiurkan--jumlah uang yang bisa dirampok tidaklah sedikit--, tapi penuh risiko. Selain itu, mereka harus melancarkan aksinya di siang hari, kecuali pembobolan ATM sering kali dan harus dilakukan pada malam hari.

Berbeda dengan perampokan minimarket. Kondisi minimarket 24 jam terutama di malam hari memungkin pelaku kejahatan untuk beraksi. Dengan menodongkan pistol kepada kasir dan penjaga yang jumlahnya 3 orang, pelaku kejahatan bisa melakukannya dengan lancar. Apalagi tidak ada Satpam, yang menjadi sedikit ancaman adalah kamera CCTV karena polisi bisa melacak pelaku setelah menerima laporan.

Di Bandung peristiwa tersebut terjadi di Indomart Cinunuk Kabupaten Bandung pada 7 Februari 2012. Uang yang digasak ternyata cukup besar, Rp 19 juta. Perampokan juga terjadi di Cimahi pada 8 Februari 2012. Belum lagi di minimarket lainnya seperti yang ada di Soreang, Dayeuhkolot dan beberapa minimarket lain. Baru-baru ini peristiwa pembobolan minimarket indomaret terjadi lagi di Cimahi pada 1 Maret 2012.

Karena perampokan minimarket semakin marak, kini menjadi tren dalam perampokan. Betapa tidak, biasanya kita sering mendengar perampokan bank, toko retail juga ternyata menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan. Memang, usaha retail yang menjadi sasaran perampokan saat ini bukan hanya minimarket saja, tapi SPBU atau pom bensin yang beroperasi 24 jam juga menjadi sasaran. Tapi tidak semarak perampokan minimarket. Tentu saja, ini mengundang reaksi serta tanggapan dari beberapa pihak. Bahkan pemerintah daerah saja kini berniat untuk menertibkan minimarket yang selalu buka 24 jam.

Sistem keamanan di minimarket 24 jam saat ini hanya mengandalkan kamera CCTV saja. Saya menganggap bahwa CCTV tidak bisa diandalkan dalam sistem keamanan. CCTV hanya alat yang bisa memantau dan merekam gerakan di ruangan yang bisa dijangkau kamera CCTV. Alat ini tidak bisa menghentikan dan menakuti pelaku perampokan. Bisa saja perampoknya merusak kamera CCTV terlebih dahulu karena pelaku tidak sendirian, sehingga ada pembagian tugas. Ada yang bertugas untuk menodongkan pistol, ada yang mengikat penjaga toko dan kasir, ada yang bertugas menghancurkan kamera CCTV.

Begitupula dengan penyediaan Satpam. Apa mau pengelola minimarket mengeluarkan biaya lagi untuk penyediaan Satpam? Kalaupun bersedia, apa keamanan bisa terjamin? Perampokan tidak bisa hilang begitu saja. Pasti pelaku perampokan akan berusaha untuk menyerang Satpam karena Satpam yang disediakan pasti seorang saja. Sedangkan jumlah pelaku perampokannya bisa 3-5  orang dengan membawa senjata api. Apa bisa Satpam melakukan perlawanan? Meskipun berbadan besar, tapi kalau sudah ditembak tidak bisa berkutik.

Menurut hemat penulis, justru untuk menghindari perampokan, pemerintah harus membatasi jam operasi minimarket. Tidak boleh ada lagi minimarket yang buka 24 jam. Saya mendukung tindakan salah seorang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung yang meminta kepada pemerintah daerah untuk menindak minimarket yang buka 24 jam.

Hal ini karena, dalam peraturan daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009, disebutkan bahwa minimarket hanya beroperasi sampai Pkl. 22.00 WIB. Pemerintah daerah juga kini akan membatasi izin pendirian minimarket. Tak hanya itu, Wakil Wali Kota Cimahi langsung bertindak atas kejadian yang menimpa minimarket. Dia tak hanya menindak tegas, tapi akan menutup minimarket yang masih membandel membuka tokonya selama 24 jam. Tindakan seperti ini mesti diikuti oleh pemda-pemda yang lain.

Tentunya aturan tersebut ada salah satunya demi keselamatan, keamanan dan menghilangkan keresahan masyarakat. Ini bukan hanya melindungi minimarket saja, tapi keselamatan karyawan juga harus dipikirkan. Selain keselamatan, kesehatan karyawan bisa terganggu akibat kerja malam mereka harus sering begadang.

Keberadaan minimarket, apalagi sampai buka 24 jam juga sangat merugikan keberadaan toko kelontongan dan warung milik masyarkat setempat. Pengelola jangan hanya berpikir keuntungan dengan alasan memenuhi kebutuhan masyarakat di malam hari. Menurut saya, itu cara pandang kapitalis yang sangat keliru. Apabila alasannya demi memenuhi kebutuhan masyarakat di malam hari, toko dan warung milik masyarakat juga bisa melakukan hal seperti itu.

1 komentar:

  1. Berbagi Kisah, Informasi dan Foto

    Tentang Indahnya INDONESIA

    www.jelajah-nesia.blogspot.com

    BalasHapus